Presiden AS, Donald Trump, saat mengumumkan rincian tarif resiprokal. (The White House, Public domain, via Wikimedia Commons)
Menyusul putusan Mahkamah Agung, sektor swasta langsung bereaksi dengan mengajukan gugatan massal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Langkah hukum ini dipelopori oleh perusahaan raksasa logistik FedEx Corp. FedEx, bersama dengan sejumlah perusahaan besar lainnya seperti Dyson Inc., Dollar General Corp., Bausch & Lomb Inc., Brooks Brothers, dan Sol de Janeiro USA, menuntut pengembalian penuh atas bea masuk beserta bunganya yang telah mereka setorkan kepada lembaga Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP).
Hingga akhir Februari 2026, lebih dari 2.000 gugatan telah resmi didaftarkan oleh berbagai perusahaan. Tingginya angka gugatan ini mencerminkan kekhawatiran para importir bahwa pemerintahan Trump akan sengaja menunda proses hukum, demi menahan dana lebih dari 170 miliar dolar AS (Rp2,8 kuadriliun) yang telah terkumpul sejak kebijakan itu berlaku. Dalam dokumen gugatannya, pihak FedEx menegaskan bahwa perusahaan telah menderita secara finansial akibat pembayaran tarif tersebut. Oleh karena itu, mereka mendesak pengadilan untuk segera memerintahkan CBP memproses dan mengembalikan seluruh dana impor yang terdampak.
Ketidakpastian mengenai tata cara pengembalian dana kini menjadi sorotan utama di kalangan pengusaha. Mahkamah Agung memang telah menyerahkan rincian teknis pengembalian uang tersebut kepada pengadilan di tingkat yang lebih rendah, namun mereka tidak memberikan batasan waktu yang pasti. Hakim Brett Kavanaugh bahkan turut memperingatkan adanya potensi kekacauan administrasi di masa depan akibat ketidakjelasan ini.
“Hari ini pengadilan sama sekali tidak menjelaskan apakah pemerintah harus mengembalikan miliaran dolar yang telah dipungut dari para importir, atau bagaimana caranya. Namun, proses tersebut kemungkinan besar akan menjadi sebuah kekacauan," tulis Kavanaugh, dilansir BNN Bloomberg.
Menambah kerumitan situasi, tim pengacara dari firma hukum Crowell & Moring yang mewakili banyak perusahaan penggugat turut memberikan peringatan. Mereka khawatir pemerintah akan mencoba membatasi syarat pengembalian dana, terutama bagi perusahaan yang tidak mampu membuktikan bahwa beban biaya tarif tersebut tidak ikut dilimpahkan kepada konsumen akhir.