Uang Nasabah Maybank Raib Rp20 M, Pengawasan OJK Dipertanyakan

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyoroti kasus raibnya uang Rp20 miliar milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl. Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi kejadian ini dapat merusak kepercayaan masyarakat pada perbankan.
"Ini preseden yang sangat buruk, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bank, yang dalam bisnisnya berbasis trust, kepercayaan. Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," katanya melalui keterangan tertulis Rabu (11/11/2020).
1. YLKi mempertanyakan efektivitas pengawasan OJK
Oleh karena hal itu, YLKI mempertanyakan juga efektivitas pengawasan oleh OJK terhadap sektor perbankan. Menurut dia, pengawasan OJK harus dievaluasi.
"Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal dan oleh karena itu perlu dievaluasi," ujarnya.
2. OJK harusnya gercep lakukan mediasi
Untuk itu, YLKI meminta agar OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi itu, menurutnya, perlu dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.
"Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank," ujarnya.
Selanjutnya, dia menegaakan konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. "OJK seharusnya "gercep" (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
3. Mabes Polri diminta percepat proses penyidikan
Terlepas dari itu, dia pun meminta Mabes Polri untuk mempercepat proses penyidikan, guna membongkar kasus tersebut. "Sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggung jawab. Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada nasabahnya."
YLKI juga meminta kasus ini tidak dilokalisasi sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka. Menurutnya, ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif. "Terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," ujarnya.