Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup, Ini Rinciannya

- UU nomor 12 tahun 1980 mengatur tentang upah dan pensiun anggota DPR
- Besaran pensiunan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan, mulai dari 6 hingga 75 persen dari dasar pensiun
Jakarta, IDN Times - Ketentuan mengenai upah atau gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 1980.
Tak hanya dua jenis pendapatan itu, anggota DPR yang masa jabatannya lima tahun di Senayan juga diberikan uang pensiun seumur hidup setelah masa jabatannya sebagai anggota legislatif berakhir.
1. Anggota MPR dan DPR dapat uang pensiun meski sudah tak menjabat

Dalam pasal 12 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1980 itu, dinyatakan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak mendapat pensiunan setelah berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Kemudian, pada ayat (2) dinyatakan Pimpinan MPR juga mendapatkan pensiunan setelah berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
2. Besaran pensiunan ditetapkan berdasarkan lama jabatan

Kemudian, pada pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa besaran uang pensiunan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Adapun besaran pensiunan pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen, dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Bahkan, bagi pimpinan dan anggota DPR yang pensiun karena dinyatakan tak bisa bekerja lagi dari sisi jasmani atau rohaninya setelah dinas diberikan uang pensiunan paling tinggi, yakni 75 persen dari dasar pensiun.
Anggota DPR akan mendapatkan uang mensiun terhitung mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
Jika anggota DPR penerima pensiun meninggal dunia, maka uang pensiunan diberikan kepada istri atau suami yang sah (janda/dudanya) dengan besaran 1/2 dari uang pensiun yang terakhir diterima. Namun, pembayaran pensiun akan dihentikan apabila janda/duda dari anggota DPR telah meninggal dunia, atau menikah lagi.
3. Nominal uang pensiun anggota DPR

Lebih lanjut, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR mendapat uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok. Berikut nominalnya:
- Anggota DPR yang merangkap ketua sebesar Rp3,02 juta per bulan
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua Rp2,77 juta per bulan
- Anggota yang tidak merangkap jabatan Rp2,52 juta per bulan.