Pemerintah provinsi di berbagai wilayah di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada masing-masing daerah. Penetapan UMK setiap tahun biasanya didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi, tingkat inflasi, hingga masukan dari pelaku ekonomi.
Pada wilayah Jabodetabek, Kota Bekasi masih menjadi wilayah dengan UMK tertinggi berkisar Rp5,3 juta. Disusul Kabupaten Bekasi dengan Rp5,2 juta dan Jakarta pada urutan ketiga dengan Rp5,06 juta.
Berikut daftar lengkap UMK Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.