Setiap gubernur atau Pj gubernur di masing-masing provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023). Kenaikan UMK setiap daerah bervariasi, mulai dari 3-7 persen.
Terdapat sepuluh daerah di Indonesia dengan UMK tertinggi 2024. Kesepuluh daerah tersebut berasal dari Pulau Jawa, yaitu Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Berikut sepuluh daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia pada 2024.