UMR adalah upah minimum bulanan yang diberikan pemberi kerja kepada pekerjanya di setiap daerah. Istilah UMR (Upah Minimum Regional) sebenarnya sudah tidak dipakai lagi sejak Keputusan Menakertrans Nomor 226 Tahun 2000 yang mengubahnya menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, masyarakat sudah lebih akrab dengan istilah UMR untuk dipakai sehari-hari.
Upah minimum setiap daerah biasanya diperbarui oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD) setiap tahunnya dengan mempertimbangkan tingkat ekonomi dan indeks harga konsumsi daerah. Pada 2023, UMR tertinggi di Indonesia dipegang oleh Kabupaten Karawang dengan Rp5.176.179.
Sedangkan UMR terendah di Indonesia 2023 dimiliki oleh Kabupaten Banjarnegara dengan Rp1.958.169. Kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta yang sering dinilai memiliki upah minimum terendah se-Indonesia ternyata sudah tidak masuk dalam daftar ini. Lantas, daerah mana saja yang termasuk? Simak selengkapnya di bawah ini.