Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap mendesak pemerintah untuk segera mengundangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini penting untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan ada dua penyalahgunaan BBM subsidi. Pertama adalah penyalahgunaan BBM subsidi ke ranah pidana, dan kasus ini mengalami peningkatan dalam empat bulan terakhir.
“Kedua yang tidak tepat sasaran itu yang banyak dibahas kan kalau data BPS dan Kementerian Keuangan tuh sekian persen itu tidak tepat sasaran artinya orang itu sebutlah tidak butuh subsidi itu mampu beli tetapi karena harganya (lebih murah) segitu ya mereka pilih itu,” katanya dalam diskusi bertajuk “Pembatasan BBM Berkeadilan” di Jakarta, Senin (19/9/2022).