Jakarta, IDN Times - Upah nominal pekerja Jepang meningkat 4,6 persen pada September 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut menjadi yang tertinggi sejak 1997. Hal tersebut menurut laporan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW) pada Jumat (6/11/2026).
Dilansir The Japan Times, pendapatan riil pekerja juga meningkat 2,2 persen setelah disesuaikan dengan inflasi. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kenaikan 1,6 persen pada Agustus 2026.