Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

OJK Denda Asri Karya hingga Kalbe Farma, Ini Daftar Pelanggarannya

4 min read
OJK Denda Asri Karya hingga Kalbe Farma, Ini Daftar Pelanggarannya
Ilustrasi denda uang (magnific.com/jcomp)
  • OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah emiten dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan pasar modal.

  • Pelanggaran mencakup penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, transaksi material, dan penyelenggaraan RUPST.

  • Sanksi yang diberikan berupa denda dengan nilai beragam hingga peringatan tertulis kepada perusahaan dan pihak terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah emiten dan pihak terkait karena melanggar ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi yang diberikan berupa denda hingga peringatan tertulis.

Penetapan sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan OJK terhadap sejumlah pelanggaran, mulai dari penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, transaksi material, hingga penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Pengumuman sanksi tersebut ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien.

Berikut rincian perusahaan dan pihak yang dikenai sanksi:

  1. 1. PT Asri Karya Lestari Tbk

    OJK Denda Asri Karya hingga Kalbe Farma, Ini Daftar Pelanggarannya
    Logo PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI). (Dok. Situs Web ASLI)

    OJK menjatuhkan dua sanksi denda masing-masing sebesar Rp1,35 miliar kepada Asri Karya Lestari. Perusahaan dinilai melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta sejumlah ketentuan terkait penyajian laporan keuangan dan aset tetap.

    Pelanggaran tersebut berkaitan dengan keberadaan aset bernilai material dalam laporan keuangan tahunan (LKT) 2024 dan 2025 serta laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) 2024 dan 2025. Nilai dan informasi aset tersebut tidak dapat diyakini keandalannya berdasarkan dokumen pendukung.

    Selain perusahaan, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp645 juta secara tanggung renteng kepada Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto. Ketiganya merupakan jajaran direksi PT Asri Karya Lestari Tbk pada periode laporan keuangan yang diperiksa.

    Sanksi tersebut diberikan karena ketiganya bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat dipastikan berdasarkan dokumen pendukung.

    OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp107,5 juta kepada Akuntan Publik Arief Prima selaku auditor laporan keuangan tahunan Asri Karya Lestari 2024. Arief dinilai melanggar ketentuan terkait penggunaan jasa akuntan publik dan standar audit. Pelanggaran tersebut mencakup prosedur analitis, perikatan audit, perencanaan audit, respons terhadap risiko, sampling audit, bukti audit, dokumentasi audit, pengendalian internal, hingga pengomunikasian hal audit utama.

  2. 2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk

    IMG_7442.png
    Kantor pusat PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) di Cawang, Jakarta Timur. (dok. Adhi Karya)

    OJK menjatuhkan denda sebesar Rp450 juta kepada Adhi Karya karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian shareholder loan dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk. Perusahaan dinilai melanggar ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

    Selain itu, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp65 juta kepada Toto Suharto selaku penilai. Sanksi diberikan karena Toto menyampaikan pendapat kewajaran setelah transaksi afiliasi berupa perjanjian shareholder loan antara Adhi Karya dan Adhi Commuter Properti terjadi pada 31 Januari 2025.

  3. 3. PT Adhi Commuter Properti Tbk

    Pengadilan Austraslia denda media Australia setelah karena melanggar pembungkaman dalam kasus penyerangan seks kardina Pell (ilustrasi palu sidang). (Unslplash.com/Tingey Injury Law Firm)
    Ilustrasi denda. (Unslplash.com/Tingey Injury Law Firm)

    Adhi Commuter Properti juga dikenai denda sebesar Rp450 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian shareholder loan dengan Adhi Karya. Pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

    OJK turut menjatuhkan denda sebesar Rp65 juta kepada Syaiful Hasan selaku penilai. Sanksi tersebut berkaitan dengan pemberian pendapat kewajaran setelah transaksi afiliasi berupa perjanjian shareholder loan antara kedua perusahaan terjadi pada 31 Januari 2025.

  4. 4. PT Widodo Makmur Unggas Tbk

    OJK Denda Asri Karya hingga Kalbe Farma, Ini Daftar Pelanggarannya
    Fasilitas pemrosesan daging milik Widodo Makmur Perkasa. (Dok. Widodo Makmur Perkasa)

    OJK menjatuhkan denda sebesar Rp925 juta kepada Widodo Makmur Unggas. Perusahaan dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman.

    Pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

  5. 5. PT Kalbe Farma Tbk

    Logo Kalbe Farma
    Logo Kalbe Farma

    Kalbe Farma dikenai denda sebesar Rp200 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi berupa jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

    OJK menetapkan sanksi tersebut atas pelanggaran ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

  6. 6. PT Enseval Putera Megatrading Tbk

    palu hukum
    Ilustrasi palu hukum (magnific.com)

    OJK menjatuhkan denda sebesar Rp75 juta kepada Enseval Putera Megatrading. Perusahaan dinilai melanggar ketentuan transaksi afiliasi karena tidak menjalankan prosedur jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

    Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 10 huruf b dan c, serta Pasal 22 angka 1 POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

  7. 7. PT Limas Indonesia Makmur Tbk

    ilustrasi palu hukum
    ilustrasi palu hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

    OJK menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Limas Indonesia Makmur karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka.

    Selain perusahaan, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp712,5 juta secara tanggung renteng kepada Ibin Bachtiar selaku direktur utama, Itek Bachtiar selaku direktur, dan Edwin Lim selaku direktur pada periode 2022. Ketiganya dikenai sanksi karena dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan Limas Indonesia Makmur. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 12 ayat (2) juncto ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014.

Related Articles

See More