Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak mengurangi hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI.
"Dan saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas dari para obligor atau debitur BLBI," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dia menjelaskan pemerintah tetap memiliki hak tagih atas kewajiban para debitur yang belum diselesaikan. Hal itu berlaku meski pemerintah telah melunasi utang obligasi BLBI kepada BI.
Suahasil menjelaskan, sejumlah debitur tercatat sebagai nasabah bank yang pernah menerima BLBI atau menjalani rekapitalisasi. Bank-bank tersebut kemudian diambil alih oleh pemerintah.
"Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," tuturnya.
Karena itu, pemerintah akan terus menagih kewajiban para obligor dan debitur BLBI. Penagihan tersebut tetap berjalan meski hubungan utang pemerintah dengan BI terkait obligasi BLBI telah selesai.
"Jadi saya sekali sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut," kata Suahasil.
