Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Lunasi Utang BLBI ke Bank Indonesia

2 min read
Pemerintah Lunasi Utang BLBI ke Bank Indonesia
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Pemerintah melunasi seluruh kewajiban surat utang terkait BLBI kepada Bank Indonesia pada Agustus 2026, setelah obligasi tersebut diterbitkan saat penanganan krisis 1997-1998.
  • Pelunasan didukung surplus Bank Indonesia sekitar Rp55 triliun berdasarkan audit buku 2025, yang disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan dan dimanfaatkan untuk membayar kewajiban.
  • Saat krisis 1997-1998, pemerintah menerbitkan obligasi sekitar Rp640 triliun dengan mekanisme berbeda; obligasi rekap lunas Juli 2020, sedangkan utang BLBI selesai Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengumumkan telah melunasi surat utang yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pengumuman itu disampaikan Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

"Ada beberapa berita baik termasuk karena ini adalah bagian kita bernegara dalam jangka panjang, dan saya laporkan dengan pengelolaan APBN, pengelolaan ekonomi yang baik," ujar Suahasil.

Suahasil mengatakan, pada Agustus 2026, pemerintah telah menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia.

"Maka, akhir bulan lalu kita sudah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia. Ini adalah obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah Indonesia menangani krisis keuangan 1997-1998," kata dia.

"Jadi, 30 tahun lalu, ketika kita menangani krisis ekonomi, salah satu yang dilakukan pemerintah menerbitkan obligasi bantuan likuiditas Bank Indonesia dan dijadikan tanggung jawab pemerintah," sambungnya.

Berdasarkan hasil audit buku 2025, BI tercatat memiliki surplus sekitar Rp55 triliun. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, surplus tersebut disetorkan ke kas negara dan salah satunya digunakan untuk membayar kewajiban surat utang terkait BLBI.

Surplus BI tersebut menjadi bagian dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, surplus BI dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.

pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi untuk menangani krisis 1997-1998. Secara keseluruhan, nilai obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai sekitar Rp640 triliun.

Namun, setiap jenis obligasi memiliki jatuh tempo dan mekanisme pelunasan yang berbeda. Menurut Suahasil, obligasi rekap telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI baru diselesaikan pada Agustus 2026.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More