Banyak masyarakat kini menggunakan layanan paylater untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari belanja online, cicilan gadget, hingga kebutuhan mendesak lainnya. Namun, saat memasuki musim pelaporan pajak tahunan, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: apakah utang paylater wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Coretax?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri telah menegaskan, utang tetap harus dilaporkan jika masih tersisa pada akhir tahun pajak. Artinya, tidak semua utang harus dicantumkan, melainkan hanya yang belum lunas hingga 31 Desember. Hal ini penting karena berkaitan dengan transparansi kondisi keuangan wajib pajak.
Jadi, sebelum kamu salah langkah, yuk pahami dulu aturan dan cara mengisi utang paylater di SPT Tahunan Coretax berikut ini!
