ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Kemenkeu mencatat data hingga akhir Juni 2024, lembaga keuangan memegang sekitar 41,1 persen kepemilikan SBN domestik, terdiri dari perbankan 22,1 persen dan perusahaan asuransi dan dana pensiun sebesar 19,0 persen.
"Bagi lembaga keuangan, SBN berperan penting dalam memenuhi kebutuhan investasi
dan pengelolaan likuiditas, serta menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko," tulis Kemenkeu dalam dokumen tersebut.
Kepemilikan SBN domestik oleh Bank Indonesia sekitar 23,1 persen antara lain digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter. Sementara, asing hanya memiliki SBN
domestik sekitar 13,9 persen termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing.
Sejalan dengan upaya pemerintah memperluas basis investor, inklusi keuangan dan peningkatan literasi keuangan masyarakat dari savings society menjadi investment
society, kepemilikan investor individu di SBN domestik terus mengalami peningkatan sejak 2019 yang hanya di bawah 3 persen menjadi 8,6 persen per akhir Juni 2024.
Sisa kepemilikan SBN domestik dipegang oleh institusi domestik lainnya untuk memenuhi
kebutuhan investasi dan pengelolaan keuangan institusi bersangkutan.