Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang Undang (UU) Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Akibat putusan tersebut, MK melarang pemerintah membuat aturan turunan lain dari UU Cipta Kerja.
Namun, beleid turunan yang sebelumnya sudah dibuat masih bisa digunakan oleh pemerintah. Hal ini kemudian membuat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia optimistis capaian investasi pada kuartal-IV 2021 tetap sesuai rencana.
"Saya yakinkan bahwa relaksasi investasi tidak akan terganggu sampai kuartal-IV. Sebagai negara demokrasi harus menjunjung tinggi semua institusi negara dan MK punya kewenangan itu, tapi kita melihat jangan terlalu berlebihan menanggapinya," tutur Bahlil, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12/2021).