Besok Petani Sawit Demo di Istana Negara, Buntut Larangan Ekspor CPO

Petani sawit akan demo serentak di 22 provinsi se-Indonesia

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) akan menggelar unjuk rasa Selasa (17/5/2022). Demonstrasi digelar untuk menyuarakan imbas larangan ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) yang membuat harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit anjlok.

Unjuk rasa tersebut akan dilakukan petani sawit di 22 provinsi se-Indonesia secara serentak, mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

DKI Jakarta akan menjadi lokasi Aksi Keprihatinan Petani Sawit Indonesia yang diadakan di Kantor Kemenko Perekonomian RI dan Patung Kuda Monas, selanjutnya ke Istana Presiden.

“Petani sawit yang datang ke Jakarta mulai dari Aceh sampai Papua Barat akan berpakaian adat-budaya masing-masing, kami ingin menunjukkan sawit itu pemersatu bangsa dan anugerah Tuhan kepada Indonesia,” ujar Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung, dikutip dari keterangan resmi, Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Harga Sawit Anjlok Gegara Larangan Ekspor CPO, Petani: Menyakitkan

1. Ada 250 petani yang berdemo

Besok Petani Sawit Demo di Istana Negara, Buntut Larangan Ekspor CPODua orang pekerja sedang memetik kelapa sawit (iucn.org)

Apkasindo menyatakan unjuk rasa akan diikuti lebih dari 250 peserta yang melibatkan petani sawit anggota Apkasindo dari 22 provinsi dan 146 kabupaten/kota, serta anak petani sawit yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sawit (Formasi) Indonesia.

Selanjutnya, aksi keprihatinan tersebut juga dilakukan serentak pada hari dan jam yang sama di 146 kabupaten/kota DPD Apkasindo dari 22 provinsi.

Bahkan, sebagian peserta aksi sudah tiba di Jakarta seperti petani sawit dari Papua Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sulawesi Barat dan Papua sejak Minggu (15/5/2022).

2. Kerugian diprediksi tembus Rp11,7 triliun

Besok Petani Sawit Demo di Istana Negara, Buntut Larangan Ekspor CPOIlustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Gulat, kondisi petani sudah kritis. Sebab, dari 1.118 pabrik sawit se-Indonesia, sekitar 25 persen (sekitar 279 pabrik) telah berhenti membeli TBS sawit dari petani.

Hal itu terjadi setelah harga TBS petani sudah anjlok 40-70 persen dari harga penetapan Disbun. Adapun penurunan harga TBS terjadi sejak 22 April lalu.

"Kami berpacu dengan waktu karena sudah rugi Rp11,7 triliun sampai akhir April lalu, termasuk hilangnya potensi pendapatan negara melalui Bea Keluar, terkhusus Pungutan Ekspor di mana sejak Februari sampai April sudah hilang Rp3,5 triliun per bulannya," ujar Gulat.

Baca Juga: ITDRI Kerja Sama 3 Bidang Digital dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit

3. Petani sawit akan sampaikan lima tuntutan kepada pemerintah

Besok Petani Sawit Demo di Istana Negara, Buntut Larangan Ekspor CPOilustrasi kelapa sawit (IDN Times/Sunariyah)

Dalam acara aksi keprihatinan tersebut, Apkasindo akan menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar melindungi 16 juta petani karena terdampak turunnya harga TBS sawit sebesar 70 persen di 22 provinsi.

Kedua, meminta Jokowi meninjau ulang kebijakan larangan ekspor sawit dan produk minyak goreng serta bahan bakunya, karena dampaknya langsung ke harga TBS sawit.

Ketiga, Jokowi diminta tidak hanya mensubsidi minyak goreng curah, tapi juga minyak goreng kemasan sederhana.

Agar tidak gagal, Apkasindo mendesak pemerintah memperkokoh jaringan distribusi minyak goreng sawit, terkhusus yang bersubsidi, dengan melibatkan aparat TNI-Polri.

"Kami yakin pasti clear kalau TNI-Polri sudah dilibatkan. Contohnya saja program vaksin sukses dan cegah karhutla (kebakaran hutan dan lahan), hasilnya asap langsung hilang sejak 2015 sampai sekarang," tutur Gulat.

Keempat, Apkasindo mendesak pemerintah segera membuat regulasi yang mempertegas PKS dan pabrik minyak goreng sawit (MGS) harus 30 persen dikelola koperasi untuk kebutuhan domestik. Sehingga, urusan ekspor ditangani sepenuhnya oleh perusahaan besar.

Kelima, Apkasindo juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Pertanian supaya merevisi Permentan 01/2018 tentang Tataniaga TBS (Penetapan Harga TBS). Mereka menilai, harga TBS yang diatur di Permentan tersebut hanya ditujukan kepada petani yang bermitra dengan perusahaan. Padahal, petani bermitra dengan perusahaan hanya 7 persen dari total luas perkebunan sawit rakyat 6,72 juta hektare.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya