- Diberitahukan ke Kantor Pabean oleh Penyelenggara Pos menggunakan CN
- Penyelenggara pos barang kiriman jemaah haji harus menyampaikan bukti kerja sama atau kontrak dengan agen atau pengangkut di luar negeri
- Pengirim merupakan jemaah haji yang dibutuhkan dengan nomor paspor
- CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir
- Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm
- Tidak lebih dari 1 kemasan untuk setiap pengiriman.
Oleh-Oleh Jemaah Haji Gratis Bea Masuk dan Pajak, Ini Syaratnya

- DJBC Kemenkeu beri pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi oleh-oleh jemaah haji 2026 hingga total 3.000 dolar AS per orang, dibagi dua kali pengiriman masing-masing 1.500 dolar AS.
- Pengiriman hanya untuk barang pribadi, bukan titipan, dengan batas satu paket berukuran maksimal 60x60x80 cm melalui Pos Indonesia atau jasa kirim internasional yang ditunjuk pemerintah.
- Jemaah reguler bebas penuh dari bea bawaan pulang, sedangkan jemaah khusus dibebaskan hingga 2.500 dolar AS; fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah kuota resmi pemerintah.
Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor atas oleh-oleh jemaah haji Indonesia 2026. Fasilitas ini berlaku untuk barang kiriman dengan nilai total maksimal 3.000 dolar Amerika Serikat (AS) per orang.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 itu mengatur nilai maksimal 3.000 dolar AS harus dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing dengan batas maksimal 1.500 dolar AS. Jika memenuhi ketentuan, barang kiriman tersebut dapat dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta pungutan impor lainnya.
“Jadi, jemaah haji dapat mengirimkan barang pribadinya, biasanya berupa oleh-oleh, dengan total nilai hingga 3.000 dolar AS. Namun ketentuannya dibagi dalam dua kali pengiriman,” ujar Cindhe, dalam media briefing, Kamis (16/4/2026).
1. Jemaah haji diharapkan mengirimkan oleh-oleh dengan skema 2 kali pengiriman

Menurut Cindhe, skema dua kali pengiriman tersebut disesuaikan dengan pola perjalanan jemaah haji Indonesia yang umumnya singgah di dua kota suci, yakni Madinah dan Mekkah. Dengan demikian, jemaah dapat mengirim oleh-oleh dari masing-masing kota selama masih dalam batas nilai dan ketentuan fasilitas.
"Jadi kalau jemaah Indonesia itu kan singgahnya di dua kota suci, Mekkah dan Madinah. Artinya, nanti kalau belanja untuk oleh-oleh bisa dikirimkan, kemudian ketika bergeser ke Mekkah, belanja lagi misalnya, itu bisa dikirimkan. Jadi dua kali pengiriman dalam periode haji yang sama," tuturnya.
Pengiriman barang dapat dilakukan melalui penyelenggara pos yang ditunjuk pemerintah, seperti Pos Indonesia, maupun jasa pengiriman internasional. Namun, DJBC menegaskan, fasilitas ini hanya berlaku untuk barang pribadi atau oleh-oleh, bukan barang titipan atau jasa titipan (jastip).
Adapun standar kemasan, setiap pengiriman dibatasi maksimal satu paket dengan ukuran panjang 60 centimeter (cm), lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm untuk memudahkan pengawasan di lapangan.
2. Kebijakan fiskal untuk barang kiriman jemaah haji

Ia menjelaskan, jika jemaah mengirim barang melebihi batas nilai atau frekuensi yang ditetapkan, kelebihannya akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat dan PPN 11 persen.
"Kalau kiriman lebih dari sisi nilai maupun frekuensi akan dipungut bea masuk dengan tarif flat sebesar 7,5 persen dan tarif PPN 11 persen," ucapnya.
3. Layanan kepabeanan barang kiriman

Untuk barang bawaan penumpang saat kepulangan, jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh. Sementara itu, jemaah haji khusus memperoleh pembebasan hingga 2.500 dolar AS, dan kelebihannya dikenakan bea masuk 10 persen serta PPN sesuai ketentuan.
Fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah haji kuota resmi pemerintah. Sementara itu, jemaah haji nonkuota atau haji furoda tidak berhak memperoleh relaksasi karena tidak terdaftar dalam sistem dan tidak melalui mekanisme seleksi pemerintah.
“Antrean haji panjang, dan pada umumnya jemaah menabung bertahun-tahun untuk berangkat. Kondisi ini membuat jemaah haji Indonesia memiliki kekhususan, sehingga menjadi pertimbangan kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” ucapnya.
Berikut ketentuan barang kiriman jemaah haji:

















