Bos BUMN Rangkap Jabatan Tak Lagi Digaji Dobel, Ahok Bilang Begini

Pertamina sudah cabut remunerasi sejak 2020

Jakarta, IDN Times - Direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha tak bisa lagi menerima pendapatan ganda atau remunerasi.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan aturan tersebut sudah diterapkan di Pertamina sejak 2020.

"Jadi ketika direktur merangkap komisaris itu enggak boleh terima apapun, itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak tahun 2020," kata Ahok usai menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN Tahun 2023, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Kapal MT Kristin Terbakar, Pertamina Pastikan Stok BBM di Lombok Aman

1. Pertamina diklaim BUMN pertama yang hapus ketentuan remunerasi

Bos BUMN Rangkap Jabatan Tak Lagi Digaji Dobel, Ahok Bilang BeginiKantor Pusat PT Pertamina (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menurut Ahok, Pertamina adalah BUMN pertama yang mencabut ketentuan tersebut.

"Intinya ini terobosan sangat baik. Pertamina mungkin BUMN yang pertama lakukan," ujar Ahok.

2. Direksi BUMN hanya terima satu gaji

Bos BUMN Rangkap Jabatan Tak Lagi Digaji Dobel, Ahok Bilang BeginiSosialisasi Peraturan Menteri BUMN Tahun 2023 di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun ketentuan itu dimasukkan dalam Omnibus Peraturan BUMN. Adapun Omnibus itu menggabungkan 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi hanya 3 Peraturan Menteri BUMN. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan dalam aturan itu, Direksi BUMN hanya bisa menerima single income.

"Jabatan rangkap di komisaris di bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas," tutur Tedi.

Tak hanya gaji, Peraturan Menteri BUMN yang baru juga mengubah ketentuan tantiem. Adapun tantiem merupakan salah satu jenis bonus tahunan. Lebih tepatnya tantiem adalah keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih yang ditentukan.

Sebelumnya, tantiem diberikan jika perusahaan mengantongi predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari auditor. Dalam aturan baru, direksi dan komisaris hanya bisa menerima tantiem jika perusahaan memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," ujar Tedi.

Baca Juga: PDIP Minta Heru Teruskan Program Ahok yang Tak Dilanjutkan Anies

3. Direksi tak boleh jadi komut di anak usaha

Bos BUMN Rangkap Jabatan Tak Lagi Digaji Dobel, Ahok Bilang BeginiLogo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kembali ke remunerasi, nantinya Kementerian BUMN tetap akan menyesuaikannya dengan ketentuan yang ada di direksi sektor swasta di dalam perusahaan yang bergerak di sektor yang sama.

Direksi BUMN tak dilarang untuk merangkap jabatan sebagai komisaris, namun tak boleh menjadi komisaris utama (komut) di anak usaha.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya