BUMN Wajib Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Pagi, Harus Sikap Sempurna

- Menteri BUMN, Erick Thohir mewajibkan BUMN memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 pagi.
- Anak dan cucu perusahaan BUMN juga harus mematuhi aturan ini.
- Selama lagu diputar, semua orang di kantor BUMN wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh BUMN memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja. Lagu tersebut harus diputar setiap pukul 10.00 pagi sesuai zona waktu masing-masing.
Peraturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 Tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara.
1. Anak dan cucu usaha BUMN juga wajib putar lagu Indonesia Raya

Selain BUMN, anak dan cucu perusahaan juga wajib memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja (Senin-Jumat) di waktu yang sama.
“Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan pedoman di atas,” bunyi Surat Edaran tersebut yang dikutip Rabu, (20/11/2024).
2. Seluruh pegawai dan tamu di BUMN wajib sikap sempurna saat lagu diputar

Selama lagu diputar, seluruh pimpinan, pegawai, tenant dan tamu di kantor BUMN wajib menerapkan sikap sempurna, yakni berdiri tegak dengan sikap hormat.
“Berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) di ruang kerja atau tempat bekerja masing-masing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,” bunyi SE tersebut.
3. Alasan Erick Thohir wajibkan BUMN putar lagu Indonesia Raya

Adapun aturan itu bertujuan untuk meningkatkan semangat Nasionalisme sertaa memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Surat Edaran itu diteken Erick Thohir pada 11 November 2024. Tercatat ada 47 BUMN yang dikirimkan SE tersebut. Berikut rinciannya:
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN
- PT Pertamina (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT LEN Industri (Persero)
- Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Perum Bulog
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food
- PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN
- Perum Perhutani
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- Perum Perumnas
- PT Brantas Abipraya (Persero);
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI
- Perum Damri;
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- Perum LPPNPI;
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney
- PT Taspen (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- PT Danareksa (Persero)
- Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
- Perum LKBN Antara
- PerUm Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI)
- Perum Jasa Tirta I.
- Perum Jasa Tirta II.