Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Pertimbangkan Permintaan Hakim Naik Gaji 100 Persen

Hakim tunggal Tumpauli Marbun di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). (IDN Times/Aryodamar).
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo akan mempertimbangkan kenaikan gaji hakim hingga 100 persen.
  • Kenaikan gaji hakim sebesar 30 persen dan tunjangan jabatan hakim 40 persen telah ditetapkan oleh pemerintahan Jokowi.
  • Gaji hakim tak pernah naik selama 12 tahun, dengan gaji terendah Rp14,68 juta per bulan dan tertinggi Rp66,2 juta per bulan.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan permintaan para hakim terkait kenaikan gaji hingga 100 persen. Hal itu diungkapkan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.

Dia mengatakan, dirinya telah membahas itu dengan Prabowo kemarin, Sabtu (30/11/2024).

“PR kita adalah kenaikan gaji untuk para hakim. Tadi malam saya bicara dengan Pak Prabowo mengenai kenaikan gaji hakim,” kata Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Minggu (1/12/2024).

1. Hakim minta gaji naik 100 persen

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo di Menara Kadin, Jakarta, Senin (7/10/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelum Prabowo dilantik menjadi Presiden, pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji pokok hakim sebesar 30 persen dan tunjangan jabatan hakim 40 persen. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024 yang diteken pada 18 Oktober 2024.

Menurut Hashim, kenaikan itu dianggap ta memenuhi permintaan hakim. Sebab, para hakim meminta gaji naik 100 persen.

“Memang ada Perpres sebelum Pak Prabowo jadi dilantik, ada Perpres yang ditandatangani yang belum memenuhi permintaan dari para hakim kenaikan itu 40 persen, kenaikan dari hakim yang diajukan oleh para hakim itu 100 persen. Tapi saya kira Pak Prabowo akan review lagi, ada bulan lagi, mungkin ada Perpres baru ya untuk memenuhi permintaan para hakim,” ucap Hashim.

2. Gaji hakim tak naik selama 12 tahun

Hakim tunggal Tumpauli Marbun di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). (IDN Times/Aryodamar).

Hashim mengatakan, permintaan itu dipertimbangkan karena gaji hakim tak pernah mengalami kenaikan selama 12 tahun. Padahal, menurutnya gaji pokok hakim nilainya di bawah upah minimum regional (UMR).

“Selama 12 tahun tidak ada kenaikan gaji, terakhir 2012 dan sekarang ada perpres yang menaikkan yang menambah gaji hakim. Nah ini penting sekali karena kesejahteraan hakim betul-betul, terus terang saja gaji pokok dari para hakim di bawah UMR pekerja Indonesia, itu begitu demikian, saya sudah pelajari,” ujar Hashim.

3. Besaran pendapatan hakim per bulan

Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Berdasarkan PP nomor 4 tahun 2012, gaji pokok hakim dengan masa kerja belum sampai satu tahun adalah Rp2,064 juta. Lalu, hakim juga mendapatkan tunjangan, untuk tunjangan terendah senilai Rp8,5 juta yang ditujukan kepada hakim pratama pengadilan kelas II. Maka pendapatan terendah hakim ialah Rp10,564 juta per bulan.

Namun, untuk hakim dengan gaji tertinggi yakni untuk hakim golongan IV E ialah Rp4,978 juta per bulan. Bagi hakim dengan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi, bisa mendapatkan tunjangan Rp40,2 juta per bulan. Maka, pendapatan tertinggi hakim ialah Rp45,1 juta per bulan.

Sementara itu, dalam PP nomor 44 tahun 2024, gaji terendah hakim dengan masa kerja belum sampai 1 tahun ialah Rp2,78 juta, dengan tunjangan terendah Rp11,9 juta. Maka, pendapatan hakim yang paling rendah ialah Rp14,68 juta per bulan.

Untuk gaji tertinggi ialah Rp6,1 juta per bulan, dengan tunjangan jabatan tertinggi Rp56,5 juta per bulan. Maka, pendapatan hakim tertinggi ialah Rp66,2 juta per bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us