Jakarta, IDN Times - Managing Director PT Eka Sari Lorena Transport Tbk Dwi Rianta Soerbakti menyambut dingin kebijakan terkait transportasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab persyaratan yang pernah diterapkan untuk angkutan darat di saat pandemik dianggapnya tidak efektif.
Dalam aturan PPKM Darurat, penumpang bus, pesawat, kereta, atau kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19 (minimal dosis I) dan hasil negatif dari rapid test antigen minimal H-1.
Dwi mengatakan, pemeriksaan persyaratan perjalanan penumpang bus biasanya hanya dilakukan selama ada kunjungan dari pemerintah, misalnya, dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kalau untuk angkutan udara itu benar, selama ini harus swab antigen. Tapi untuk darat itu tidak, tidak ada aturan itu. Dan itu hanya dilakukan sampling pada saat mereka ada pengecekan," kata Dwi kepada IDN Times, Jumat (2/7/2021).