Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Vale Belum Tetapkan Harga Saham yang Mau Dilepas ke MIND ID

Rapat kerja Menteri ESDM, Arifin Tasrif dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan proses divestasi 11 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih menunggu perusahaan menetapkan harga saham yang akan dilepas.

Padahal, menurut Arifin, Vale sudah bisa melakukan penawaran kepada pemerintah sejak Maret 2023.

"Sesuai dengan UU 3 2020, di mana persyaratan minimum 51 persen, menjadi persyaratan untuk perpanjangan, Vale sudah menyatakan proses divestasi dapat dimulai, ini pada tanggal 31 Januari 2023. Untuk itu, maka disarankan kepada Vale untuk bisa menawarkan kepada pemerintah sejak Maret 2023," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

1. MIND ID akan punya hak pengendalian operasional

PT Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Uni Lubis)

Dengan mencaplok 11 persen saham Vale, MIND ID meminta hak pengendalian operasional serta konsolidasi keuangan. Namun, Vale masih ingin mempertahankan hak tersebut.

"Hasil rapat 4 Mei 2023 terkait divestasi, Vale membuka peluang divestasi saham lebih besar dari 11 persen, dengan hak pengendalian operasional, dan financial consolidation. MIND ID juga menginginkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation," ujar Arifin.

2. Divestasi saham ke MIND ID jadi syarat perpanjangan kontrak Vale di Indonesia

Tambang PT Vale Indonesia Tbk (Vale) di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (dok. PT Vale)

PT Vale Indonesia sendiri masih mengantongi kontrak karya (KK) hingga 29 Desember 2025. Untuk memperpanjang kontraknya di Indonesia, Vale wajib melakukan divestasi 11 persen sahamnya.

Perpanjangan itu nantinya juga mencakup perubahan status PT Vale di Indonesia, dari KK menjadi pemilik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

3. Vale masih harus selesaikan kewajiban pajak

PT Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Uni Lubis)

Seiring proses divestasi, Vale juga sedang memenuhi syarat memperoleh IUPK yang lain. Adapun syarat yang belum terpenuhi ialah terkait perpajakan.

"Aspek eksplorasi, produksi dan pemasaran, PNBP, teknis, dan lingkungan, kewilayaan dan pengusahaan telah memenuhi persyaratan. Aspek perpajakan yang saat ini diminta DJP masih dalam proses," kata Arifin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us