Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memastikan akan menaikkan insentif berupa uang pulsa sejumlah bagi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS dari menjadi Rp200 ribu. Kebijakan ini mengacu Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Betul ada dana pulsa, disebut biaya komunikasi. Ini ada sejak bukan April. Menurut standar biaya besarannya Rp150 ribu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi IDN Times, Sabtu (22/8/2020).