Wapres Wanti-Wanti soal Trade Misinvoicing, Apakah Itu?

- Wapres Gibran menyoroti praktik trade misinvoicing yang merugikan keuangan negara karena manipulasi nilai ekspor-impor, menyebabkan aliran modal keluar tanpa tercatat.
- Gibran menjelaskan dua bentuk utama misinvoicing, yaitu underinvoicing dan overinvoicing, dengan kerugian mencapai ratusan miliar dolar AS selama 2014–2023 di berbagai sektor perdagangan.
- Akibat praktik ini, negara kehilangan penerimaan pajak dan devisa, muncul dana gelap, serta tercipta persaingan usaha tidak adil yang merusak integritas ekonomi nasional.
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan praktik trade misinvoicing dalam transaksi ekspor dan impor. Hal itu disampaikan dalam sebuah video berdurasi 5 menit 9 detik yang diunggah di akun YouTube resmi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gibran memulai video dengan menyampaikan, di tengah perubahan zaman dan persaingan ekonomi yang begitu ketat, Indonesia tidak lagi hanya berbicara tentang kedaulatan secara wilayah, tapi juga kedaulatan di bidang keuangan negara.
"Karena di balik arus besar perdagangan global, ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan. Namun, bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri. Ya, itu adalah praktik trade misinvoicing," tutur Gibran, dikutip Minggu (12/4/2026).
1. Apa itu trade misinvoicing?

Dalam video tersebut, Gibran pun menjelaskan tentang apa itu trade misinvoicing. Menurut dia, trade misinvoicing adalah sebuah praktik yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor dan impor.
"Ketika modal mengalir keluar tanpa tercatat secara jelas. Ketika harga transaksi dilaporkan tidak sesuai dengan sebenarnya sehingga ada selisih pencatatan yang membuka celah dana gelap beredar. Inilah kecurangan yang seolah teknis, tapi mengakibatkan dampak yang sangat nyata," ujar putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo tersebut.
2. Dua jenis praktik trade misinvoicing

Gibran lantas menjelaskan, dua jenis praktik trade misinvoicing yang mampu merugikan negara. Pertama adalah underinvoicing dan overinvoicing.
Kerugian yang disebabkan dua jenis praktik trade misinvoicing pun tidak sedikit. Kata Gibran, selama 2014-2023, nilai underinvoicing ekspor diperkirakan mencapai 401 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau rata-rata 40 miliar dolar AS per tahun.
"Sedangkan nilai overinvoicing ekspor tercatat 252 miliar US atau 25 miliar US per tahun dengan sektor terbesar ada pada perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta smartphone," ujar Gibran.
3. Kerugian bagi negara

Gibran menambahkan, segala kasus trade misinvoicing merupakan bentuk pelanggaran hukum dan negara mengalami kerugian lumayan besar darinya.
"Pertama, hilangnya penerimaan pajak dan bea dalam skala besar. Setiap rupiah nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang mengakibatkan ada penerimaan negara yang tidak tertagih," ujar dia.
Kerugian kedua, sambung Gibran, larinya modal ke luar negeri dan berkurangnya devisa negara. Selisih pembayaran ekspor impor yang tidak dilaporkan sering ditinggalkan di luar negeri. Hal itu berakibat devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia lebih kecil dari seharusnya.
Kerugian ketiga, masuknya dana gelap ke dalam negeri. Misinvoicing tak hanya soal uang hilang keluar, tapi sebagian skenario justru memasukkan uang ilegal ke Indonesia yang umum dipakai untuk pencucian uang.
"Keempat, membuat iklim persaingan usaha tidak adil. Pelaku usaha yang jujur, membayar pajak sesuai aturan akan kalah bersaing dari oknum yang bisa menjual barang lebih murah karena kecurangan dalam pelaporan invoice yang pada akhirnya mendorong semua pihak untuk ikut-ikutan curang demi bertahan," tutur Gibran.

















