Jakarta, IDN Times - Warung tradisional atau toko kelontong tak bisa lagi menjual LPG 3 kilogram (kg) atau LPG subsidi mulai besok, Sabtu (1/2/2025). Penjualan LPG 3 kg atau yang biasa disebut gas melon hanya bisa dilakukan oleh pangkalan atau agen resmi.
Apabila warung atau toko kelontong ingin menjual LPG 3 kg, maka harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau agen resmi.
“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).