Jakarta, IDN Times - Sejumlah bahaya mengintai Non-Fungible Token (NFT) yang marak belakangan ini. Pasalnya, belum ada satupun regulasi di Indonesia yang mengatur soal NFT.
"Mulai dari perlindungan hak kekayaan intelektual, soal perpajakan hingga perlindungan data diri creator maupun investor," kata Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira kepada IDN Times, Selasa (18/1/2022).
Berikut ini sejumlah bahaya yang mengintai NFT di Indonesia.