Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan telah mendengar informasi terkait PT Yamaha Music Indonesia yang dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meminta kepada Yamaha Music agar PHK dilakukan sesuai aturan dengan memenuhi hak dan kewajiban karyawan.
"Kami sudah pernah dengar minggu lalu kalau nggak salah, serikat pekerjanya datang ketemu pak menteri tapi saya pas nggak hadir. Intinya diminta untuk ya sesuai dengan hak kewajiban dan kemampuan perusahaan," kata Indah kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).