Menkop UKM Teten Masduki dalam Diskusi Kemenkop UMKM dengan judul “Peran UMKM dalam Hilirisasi Sektor Aquaculture dan Agriculture”. (dok. Humas Kemenkop UMKM)
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan TikTok telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Dia mengatakan, platform media sosial lain seperti Instagram dan lain-lain hanya melakukan promosi produk, tetapi tidak melayani transaksi di platform media sosial itu.
"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga," kata Teten dalam podcast Close The Door dalam YouTube Deddy Corbuzie yang dikutip Rabu, (6/3).
Teten juga menilai proses migrasi itu tak diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
"Kalau kita beli di (Tiktok Shop) saya dapat laporan banyak, datangnya juga dari Tiktok bukan dari Tokopedia. Dia tetap melanggar, saya tidak lihat komitmen hingga hari ini untuk memperbaiki itu," kata Teten.
Menurut Teten, jika migrasi itu benar terjadi, maka seharusnya ada peningkatan transaksi belanja di Tokopedia.
“Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped (Tokopedia) lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," ucap Teten.