Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, seluruh pegawai di lingkungan Kemenkeu RI setiap tahunnya patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu terbukti melalui rekap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang dimiliki Kemenkeu sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, di mana 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN.
Ia menegaskan bahwa proses pelaporan dari para pegawai itu hingga kini masih terus berlangsung, hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023.
“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementrian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPNnya,” ujar Yustinus Prastowo, Senin (27/2/2023).