Jakarta, IDN Times – Keluarga Berencana (KB) merupakan layanan yang dicanangkan oleh pemerintah untuk masyarakat untuk lebih terencana dalam usaha memiliki anak. Program ini merupakan rencana yang dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk.
Menurut UU No 10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, KB dihadirkan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengarutan kelahiran, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
Pada awalnya, masyarakat yang ingin menggunakan program KB masih harus mengeluarkan biaya dengan jumlah tertentu sesuai kebutuhan. Namun, pemerintah telah menetapkan beberapa layanan KB yang saat ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Mau tahu apa saja layanan KB yang sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya, dilansir dari Finansialku. Yuk, simak!