Jakarta, IDN Times - Investasi di pasar modal kini bisa dilakukan dengan prinsio syariah. Banyak produk investasi dengan prinsip syariah yang bisa dipilih masyarakat, salah satunya reksadana syariah.
Dikutip dari Lifepal, reksa dana syariah hanya berinvestasi pada instrumen yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di 2021 ini, ada lima reksa dana syariah yang bisa dipilih untuk memulai investasi.