Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
freepik.com/freepik

Jakarta, IDN Times – Perceraian punya banyak dampak perubahan dalam kehidupan mereka yang mengalaminya. Bukan hanya status yang berubah, perceraian tentu akan mempengaruhi kondisi finansial keduanya.

Selama menikah, pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama bekerja memiliki penghasilan ganda. Namun, setelah bercerai, harus bisa memenuhi kebutuhan sendiri dengan penghasilan yang diterima masing-masing.

Sementara itu, untuk pasangan yang hanya memiliki satu pendapatan dan tidak memiliki bekal finansial, tentu saja perpisahan akan membuatnya harus menanggung hidup dengan bekerja sendiri.

Kondisi tersebut tentu saja harus bisa dihadapi, di mana salah satu caranya adalah dengan menyesuaikan ulang gaya hidup setelah bercerai. Jika tidak, kehidupan bisa menjadi lebih sengsara dibandingkan saat masih berstatus menikah.

Berikut ini adalah cara mempersiapkan dan mengelola keuangan supaya tidak bangkrut pasca bercerai, menurut Perencana Keuangan sekaligus Financial Educator dari Lifepal, Aulia Akbar.

1. Ketahui aset-aset yang dimiliki

Ilustrasi aset pribadi (pixabay.com/Oleksandr Pidvalnyi)

Hal pertama yang perlu dilakukan pasca bercerai dengan pasangan adalah mencari tahu jumlah aset-aset yang dimiliki.

Menurut Pasal 35 UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dikatakan bahwa “Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Jelas sekali bahwa ketika salah satu pasangan hendak menjual aset yang mereka dapat semenjak perkawinan, maka ia wajib meminta izin dari pasangannya.

Harta bersama itulah yang seringkali disebut harta gono-gini. Dalam banyak kasus, harta tersebut kerap kali menjadi potensi masalah yang paling utama muncul ketika pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki perjanjian pisah harta.

Namun, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 juga menyebutkan bahwa ada sebagian harta yang bukan termasuk dalam golongan harta bersama, yaitu harta bawaan yang sudah dimiliki masing-masing pasangan (suami atau istri) sebelum menikah, dan harta perolehan atau harta milik suami maupun istri setelah menikah dan didapatkan dari hibat, wasiat, atau warisan.

“Ketika terjadi perceraian, dua harta tadi tetap menjadi milik pribadi masing-masing. Di luar kategori harta itu, maka termasuk harta gono-gini yang wajib dibagi ketika terjadi perceraian,” kata Aulia.

Oleh karenanya, ia menyarankan untuk membuat daftar mengenai aset-aset yang dimiliki lewat sebuah neraca keuangan.

“Simpan baik-baik bukti akan kepemilikan aset tersebut,” ucapnya.

2. Hati-hati dengan utang

Editorial Team

Tonton lebih seru di