Aturan Baru, Pemerintah Bisa Bekukan Ekspor Minyak saat Mendesak

- Pemerintah kini berwenang membekukan atau menangguhkan ekspor minyak bumi dalam kondisi mendesak demi menjaga ketahanan energi nasional, sesuai Perpres Nomor 26 Tahun 2026.
- Produksi minyak dari perusahaan KKKS dapat dialihkan ke pasar domestik dengan harga mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP) agar tidak merugikan pihak produsen.
- Perpres ini juga mengatur sumber pasokan energi domestik yang berasal dari produksi hulu migas, kilang minyak, serta kilang gas bumi untuk memperkuat kemandirian energi nasional.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini bisa melakukan pembekuan atau penangguhan ekspor minyak bumi dari produksi dalam negeri di saat kondisi mendesak untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Untuk Ketahanan Energi Nasional. Aturan tersebut diteken pada 30 Oktober 2026.
"Dalam keadaan mendesak untuk minyak bumi dan/atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri," demikian dikutip dari perpres tersebut, Jumat (29/5/2026).
1. Produksi KKKS bisa dialihkan untuk kebutuhan domestik

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan pengadaan minyak mentah dalam aturan tersebut dapat berasal dari produksi dalam negeri, termasuk dari perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Dia mengatakan hasil produksi yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor dapat dipasarkan di dalam negeri dengan harga mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP), sehingga mekanisme tersebut tidak merugikan perusahaan KKKS.
"Jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," ujar dia.
2. Perpres ditujukan menjaga tata kelola dan ketahanan energi

Dalam Pasal 2 Perpres 26/2026 disebutkan aturan tersebut bertujuan menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG serta meningkatkan kesinambungan, keandalan, dan ketahanan energi nasional.
"Peraturan presiden ini bertujuan untuk menjaga tata kelola yang baik pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau LPG, dan meningkatkan kesinambungan, keandalan, dan ketahanan energi nasional," bunyi Pasal 2.
3. Sumber pasokan dalam negeri diatur dalam perpres

Perpres tersebut juga mengatur sumber pasokan energi dari dalam negeri. Dalam Pasal 3 disebutkan pengadaan minyak bumi domestik berasal dari produksi kegiatan hulu migas di dalam negeri.
Sementara itu, pengadaan BBM dalam negeri berasal dari produksi kilang minyak yang dilakukan badan usaha pada kegiatan pengolahan migas. Kemudian pengadaan LPG domestik berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi.
















