Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kredit (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi kredit (pexels.com/RDNE Stock project)

Intinya sih...

  • Ada 7 jenis pinjaman yang tercatat di SLIK OJK, termasuk kartu kredit, KPR, KKB, dan lainnya.

  • Terdapat 5 tingkatan skor kredit berdasarkan peraturan OJK, mulai dari baik hingga macet.

  • Masyarakat harus melunasi pinjaman tepat waktu dan jaga riwayat kredit untuk menjaga skor kredit tetap baik.

Jakarta, IDN Times - Skor kredit penting untuk dijaga demi bisa mengajukan fasilitas kredit dari perbankan yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari. Terutama bagi masyarakat yang mau mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), harus memastikan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjaga dengan baik.

Adapun skor kredit dipengaruhi oleh aktivitas seseorang dalam menggunakan layanan keuangan, khususnya pinjaman atau kredit. Berikut tujuh jenis pinjaman yang meninggalkan jejak di skor kredit.

1. Ada CC hingga KPR

Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi OCBC NISP, Selasa (17/6/2025), dari tujuh jenis pinjaman yang tercatat di SLIK OJK, salah satunya adalah pinjaman yang kerap digunakan dalam aktivitas sehari-hari, yakni kartu kredit. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Kartu kredit

  2. KPR

  3. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

  4. Kredit multiguna

  5. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

  6. Kredit modal usaha

  7. Letter of Credit (L/C) yang biasa digunakan untuk ekspor-impor.

2. Tingkatan skor kredit

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi Bank Mega Syariah, berikut tingkatan skor kredit berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

  1. Kolektibilitas 1 (Kol 1) = baik/kredit lancar

  2. Kolektibilitas 2 (Kol 2) = Dalam perhatian khusus, sudah menunggak pembayaran pokok/bunga antara 1-90 hari

  3. Kolektibilitas 3 (Kol 3) = Kredit kurang lancar, sudah menunggak pembayaran pokok/bunga antara 91-120 hari

  4. Kolektibilitas 4 (Kol 4) = Kredit diragukan, sudah menunggak pembayaran pokok/bunga antara 121-180 hari

  5. Kolektibilitas 5 (Kol 5) = Kredit macet, sudah menunggak pembayaran pokok/bunga lebih dari 180 hari.

3. Cara menjaga skor kredit tetap baik

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk menjaga skor kredit tetap baik, maka masyarakat harus langsung melunasi pinjaman saat jatuh tempo. Namun, bagi masyarakat yang skor kreditnya sudah menurun, bisa melakukan langkah ini untuk meningkatkannya:

  1. Membayar tagihan tepat waktu

  2. Prioritaskan pelunasan utang yang menunggak

  3. Kurangi utang

  4. Jaga riwayat kredit panjang dengan tidak menutup akun kredit yang sudah lama dibuka

  5. Hindari mengajukan kredit baru terlalu sering

  6. Periksa laporan kredit, dan ajukan perbaikan jika ada kesalahan

  7. Cek laporan SLIK secara berkala.

Editorial Team