OJK Bantah Isu Kartel di Penentuan Suku Bunga Pinjaman Online

- Kebijakan penetapan batas maksimum bunga pada layanan pinjaman daring (pindar) merupakan arahan resmi dari OJK.
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan penyelidikan terkait dugaan praktik kartel bunga di sektor fintech lending.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi pada layanan pinjaman daring (pindar) legal bukan merupakan hasil kesepakatan antarpelaku industri, melainkan merupakan arahan resmi dari OJK.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel bunga di sektor fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, pengaturan batas bunga telah diberlakukan melalui surat OJK sejak 2019. Arahan tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023.
"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK (pindar) dari pinjol ilegal," ujar Agusman dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/6/2025).
1. OJK hormati jalannya proses hukum oleh KPPU

Agusman menuturkan, pedoman awal mengenai batas manfaat ekonomi disampaikan melalui Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019, yang memuat arahan terkait transparansi kinerja dan komunikasi antarpenyelenggara pinjaman daring.
Menurut OJK, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan iklim persaingan yang sehat dalam industri fintech lending. Terkait penyelidikan yang sedang berlangsung oleh KPPU, OJK menunjukkan sikap terbuka dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. OJK juga menegaskan akan terus berkoordinasi jika diperlukan, serta tetap melaksanakan fungsi pengawasan secara aktif.
"OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pindar," ujar Agusman.
2. OJK pantau terus layanan pinjol

Meski isu ini menjadi perhatian publik, OJK memastikan pengawasan terhadap sektor itu dilakukan secara berkesinambungan. Pengawasan tersebut mencakup penegakan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, serta evaluasi berkala terhadap batas manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman daring.
Agusman menambahkan, pendekatan ini bertujuan untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan layanan fintech lending, sekaligus menjamin penyelenggara telah mematuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
"Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pindar dapat terjaga dengan baik," ucap dia.
3. Penjelasan AFPI terkait batas bunga maksimum

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko menegaskan, batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct 2018 dan sekarang sudah dicabut serta tidak berlaku lagi, tidak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antarplatform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi sekaligus membedakan layanan pinjaman legal (pindar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.
“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari, bahkan ada yang 2-3 kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” kata Sunu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim mengatakan, bunga yang ditetapkan adalah batas atas, bukan harga tetap. Pada akhirnya, masing-masing platform menetapkan sendiri bunga yang dikenakan kepada peminjam atau borrower.
Di sisi lain, data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan data antara 2018 hingga 2021, lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap mengenakan bunga sangat tinggi, tanpa perlindungan bagi peminjam.
“Batas bunga maksimum yang kami buat adalah batas atas, bukan harga tetap. Kenyataannya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas bunga maksimum, seperti 0,6 persen, 0,5 persen, bahkan 0,4 persen per hari,” ucap Ronald.
Ronald menuturkan, bunga ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (Multiguna, Produktif, atau Syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower). Tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memulai Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
Adapun pihak yang terlapor ialah 97 perusahaan yang tergabung dalam AFPI. Perusahaan-perusahaan itu diduga membuat perjanjian penetapan suku bunga yang tidak independen, yakni sebesar 0,8 persen, yang kemudian turun menjadi 0,4 persen pada 2021.