Jakarta, IDN Times - PT AIA Financial (AIA) telah menindaklanjuti Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link.
Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri asuransi jiwa menata ulang dan melakukan perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset produk unit link. AIA menjadi salah satu perusahaan yang telah mengaplikasikan aturan baru SEOJK tersebut.
"Selain meluncurkan produk unit link yang sesuai dengan aturan SEOJK PAYDI yaitu AIA Bahagia Bersama, AIA juga mengenalkan inovasi terbarunya yang mendukung semangat transparansi pemasaran produk unit link," kata Presiden Direktur AIA Sainthan Satyamoorthy dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/3/2023).