Akad tabarru adalah salah satu konsep utama dalam ekonomi syariah yang berperan besar dalam membentuk sistem keuangan yang adil dan berlandaskan nilai tolong-menolong. Konsep ini tidak hanya diterapkan pada asuransi syariah, tetapi juga menjadi dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi lain yang memprioritaskan solidaritas sosial.
Dalam praktiknya, akad tabarru menjadi wujud nyata dari semangat berbagi yang dianjurkan oleh ajaran Islam untuk memperkuat kesejahteraan bersama. Banyak pihak memandang akad ini sebagai sarana penting untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat yang beragam kondisi ekonominya. Mari simak penjelasan lengkap mengenai definisi, tujuan, dasar hukum, hingga perbedaannya dengan akad lain.