Adendum merupakan ketentuan tambahan atau perubahan resmi yang dibuat setelah sebuah perjanjian atau kontrak disepakati. Dalam dunia hukum, bisnis, maupun properti, ketika sebuah kontrak atau surat perjanjian telah disepakati, terkadang ada situasi atau kebutuhan mendesak yang mengharuskan adanya perubahan.
Untuk mengatasi hal tersebut tanpa harus merombak seluruh isi dokumen dari awal, digunakanlah adendum. Jika masih belum paham, mari simak pembahasan lengkap mengenai adendum berikut ini.
