Istilah biro perjalanan mungkin sudah sering kamu dengar. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1990 bagian kedua pasal 12 menyebutkan bahwa Biro Perjalanan adalah usaha penyedia jasa perencanaan dan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata.
Menurut RS Damardjati (2009) dalam bukunya, biro perjalanan merupakan perusahaan yang khusus mengurus dan menyelenggarakan perjalanan dan persinggahan orang-orang yang ingin berwisata termasuk kelengkapan perjalannannya dari suatu tempat ke tempat lain, baik itu di dalam negeri maupun luar negeri.
Biro perjalanan merupakan suatu kegiatan ekonomi berupa pemberian jasa yang diperlukan dalam rangka perjalanan. Contohnya seperti pembelian tiket, pengurusan paspor atau visa, penginapan dan acara darmawisata.
Dapat kita simpulkan, biro perjalanan merupakan kegiatan bisnis bersifat komersial yang mengatur serta menyediakan pelayanan bagi seseorang atau sekelompok dalam melakukan perjalanan dengan tujuan utama yaitu berwisata. Untuk mengetahui apa itu biro perjalanan lebih luas, simak ulasannya di bawah ini.