Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bos Buruh Tagih Pajak JHT 0 Persen ke Menkeu Pengganti Purbaya

3 min read
Bos Buruh Tagih Pajak JHT 0 Persen ke Menkeu Pengganti Purbaya
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Said Iqbal meminta Suahasil Nazara menetapkan pajak manfaat Jaminan Hari Tua sebesar 0 persen.
  • Saat ini, sebagian manfaat JHT masih dikenai pajak 5 persen dan diminta untuk diubah.
  • Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah akan mempelajari usulan serta dasar perhitungan aturan pajak JHT.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara soal permintaan buruh agar pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan 0 persen.

Said mengatakan saat ini ada bagian manfaat JHT yang dikenai pajak 5 persen. Dia meminta kebijakan tersebut diubah sehingga manfaat JHT tidak lagi dikenai pajak.

"Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat, pajak Jaminan Hari Tua itu adalah 0 persen. Ya sekarang ini kan 5 persen. Pajaknya kami minta 0 persen," katanya dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026).

  1. 1. Said Iqbal sebelumnya minta Purbaya hapus pajak JHT

    20251008_190515.jpg
    Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

    Sebelumnya, Said Iqbal mendesak Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menkeu untuk menghapus pajak atas manfaat JHT. Dia mengusulkan agar pajak JHT ditetapkan 0 persen.

    "Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal.

    Said berpendapat manfaat JHT seharusnya tidak lagi dipotong pajak ketika dibayarkan kepada pekerja. Dia juga mengusulkan kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.

    Dia sebelumnya berencana mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas perubahan kebijakan pajak JHT. Pembahasan itu juga dikaitkan dengan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja alih daya.

  2. 2. Purbaya akhirnya kaji usulan pajak JHT 0 persen

    Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
    Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    Sebelum Suahasil menjabat sebagai Menkeu, pembahasan soal pajak JHT telah disampaikan Said kepada Purbaya. Purbaya pun menerima kunjungan Said yang membahas sejumlah masukan mengenai kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan Jaminan Pensiun.

    Purbaya mengatakan pemerintah akan mempelajari kembali usulan tersebut, termasuk dasar perhitungan yang digunakan ketika aturan pajak JHT diterapkan. Pemerintah juga akan melihat perkembangan ekonomi, seperti inflasi dan perubahan nilai riil, dalam mengkaji aturan tersebut.

    "Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

  3. 3. Suahasil Nazara gantikan Purbaya sebagai Menkeu

    Suahasil Nazara resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Senin
    Suahasil Nazara resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Senin (14/9/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Pergantian Menteri Keuangan terjadi pada 14 September 2026. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menjabat sebagai Menkeu sejak September 2025.

    Sebelum menjadi Menkeu, Suahasil merupakan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu). Dia pertama kali menjabat posisi tersebut pada 2019 dan kembali menduduki jabatan yang sama pada pemerintahan Presiden Prabowo untuk periode 2024-2026.

    Serah terima jabatan antara Purbaya dan Suahasil kemudian berlangsung di Kemenkeu pada 15 September 2026.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More