Dalam kamus Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), Bonus Insentif merupakan pemberian dalam bentuk uang kepada pegawai. Bonus ini biasanya diberikan pada akhir tahun yang didasarkan pada kinerja karyawan. Secara teknis, bonus insentif merupakan sebuah hadiah yang akan diterima pegawai jika kinerjanya bagus dan mencapai beberapa tujuan perusahaan yang telah ditentukan.
Bentuk bonusnya mungkin berupa uang atau non moneter seperti perjalanan, hadiah dan sebagainya. pegawai berhak mendapatkan bonus insentif apabila ia telah mencapai beberapa hal yang telah disepakati.
Di sisi lain, bonus merupakan hadiah untuk pencapaian masa lalu di mana yang diberikan atas kebijakan manajemen. Terkadang bonus juga diberikan berdasarkan kinerja perusahaan, individu maupun kombinasi antara keduanya.
Untuk penjelasan lebih jauh mengenai apa itu bonus insentif, simak selengkapnya di bawah ini.