Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Nah, setelah memahami pengertian dan fungsi koperasi simpan pinjam, kamu juga harus tahu bahwa di dalam koperasi tersebut, anggota memiliki kedudukan identitas ganda.
Fungsi dari koperasi simpan pinjam itu sendiri menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih maju. Dengan demikian, anggota koperasi simpan pinjam juga menjabat sebagai pemilik (owner), dan nasabah (customer).
Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi. Namun, setiap kegiatannya ini wajib menerapkan prinsip kehati hatian.
Untuk memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi Pinjaman juga disesuaikan dengan perjanjian.
Nah, itulah pengertian. ciri-ciri dan fungsi, serta keanggotaan koperasi simpan pinjam.