Kini memiliki rumah hunian bukan lagi angan-angan. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jadi salah satu fasilitas yang diberikan bank atau lembaga keuangan untuk pekerja yang ingin membeli atau memperbaiki rumah.
Tahukah kamu kalau KPR bukan hanya bisa melalui perbankan konvensional? Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa KPR, lho. Biar gak ketinggalan, simak terkait KPR BPJS Ketenagakerjaan hingga cara penganjuannya di bawah ini!
