Jakarta, IDN Times - Perusahaan asuransi dapat menyerahkan atau mengalihkan polis yang mereka miliki kepada perusahaan asuransi lain jika ada pihak yang bersedia menanggung risiko klaim. Dilansir Investopedia, perusahaan yang menyerahkan polis disebut perusahaan ceding, sedangkan pihak yang menerima polis dikenal sebagai reasuradur atau perusahaan asuransi sekunder.
Langkah ini dinilai bermanfaat karena perusahaan ceding dapat melindungi diri dari potensi kerugian yang tidak diinginkan. Selain itu, pengalihan risiko tersebut membantu perusahaan ceding membebaskan modal sehingga bisa digunakan untuk menulis kontrak asuransi baru.
Berikut ulasan selengkapnya!