ilustrasi utang, kredit (Pexels.com)
Untuk mengajukan restrukturisasi kredit, debitur harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan. Umumnya, proses tersebut melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
Pengajuan permohonan: Debitur harus mengajukan permohonan restrukturisasi kredit secara tertulis kepada bank, dengan menyertakan dokumen yang diperlukan seperti laporan keuangan, surat penjelasan kondisi keuangan, dan rencana pembayaran yang baru.
Evaluasi dan analisis: Bank akan melakukan evaluasi terhadap permohonan debitur, termasuk analisis kemampuan bayar dan prospek usaha debitur. Proses tersebut penting untuk menilai kelayakan restrukturisasi kredit.
Penentuan skema restrukturisasi: Berdasarkan hasil evaluasi, bank akan menentukan skema restrukturisasi yang sesuai dengan kondisi debitur. Skema tersebut kemudian akan disepakati oleh kedua belah pihak.
Penandatanganan perjanjian: Setelah skema restrukturisasi disepakati, debitur dan bank akan menandatangani perjanjian restrukturisasi yang baru, yang mencakup ketentuan dan jadwal pembayaran yang disesuaikan.