Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk sebuah layanan keuangan berbasis digital bernama Securities Crowd-Funding atau SCF pada 2020. Layanan ini dapat membantu kamu yang sedang membangun usaha namun terkendala pada pembiayaan.
Dengan layanan ini, kamu dapat bertemu dengan pemodal yang ingin memberikan pendanaan atau berinvestasi secara patungan atau urun dana melalui digital.
Berdasarkan keterangan yang dilansir laman resmi Sikapi Uangmu OJK, pengertian SCF atau layanan urun dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit, untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui platform digital yang bersifat terbuka.
Nah! Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai SCF, simak penjelasan ini sampai habis ya!