ilustrasi take over kredit (pexels.com/Mikhail Nilov)
Take over kredit memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan pihak yang terlibat dan tujuan pengajuannya. Berikut beberapa jenis take over kredit yang umum digunakan di Indonesia.
1. Take over kredit antar bank (over kredit bank ke bank)
Take over kredit antarbank adalah proses memindahkan pinjaman dari bank lama ke bank lain dengan tujuan memperoleh skema kredit yang lebih menguntungkan. Biasanya, seseorang melakukan take over ini untuk memperoleh bunga yang lebih rendah, cicilan yang lebih ringan, atau fasilitas kredit yang lebih sesuai dengan kebutuhan.
2. Take over kredit jual beli (over kredit antar individu)
Take over kredit jual beli adalah proses pengalihan cicilan kredit dari pemilik lama kepada pembeli baru ketika suatu aset, seperti rumah atau kendaraan, masih dalam masa cicilan. Dalam proses ini, pembeli nantinya akan melanjutkan pembayaran kredit yang tersisa dengan persetujuan pihak pemberi kredit agar kepemilikan aset dapat berpindah secara sah.
3. Take over kredit top-up (refinancing)
Take over kredit top-up atau yang biasa dikenal dengan refinancing adalah proses pengalihan kredit yang sekaligus memberikan tambahan dana baru di luar sisa pinjaman sebelumnya. Biasanya, seseorang memilih opsi ini untuk mendapatkan dana tambahan dengan tetap menggunakan aset yang sama sebagai jaminan, sekaligus memperoleh skema kredit yang lebih sesuai dengan kebutuhan finansial.