Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Astra Life Bayarkan Klaim akibat COVID-19 Rp170 Miliar selama 2021

Presiden Direktur Astra Life, Windawati Tjahjadi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) per September 2021 menyatakan, total klaim industri asuransi jiwa di Indonesia akibat COVID-19 sejak Maret 2020 telah mencapai Rp7,36 triliun. Jumlah itu pun terus meningkat seiring dengan belum meredanya COVID-19 di Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, PT Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life mengaku telah membayarkan klaim terkait COVID-19 sebesar Rp170 miliar sepanjang tahun 2021.

"Peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di tahun 2021 tentunya berdampak pada peningkatan angka klaim kesehatan maupun kematian secara keseluruhan. Astra Life berkomitmen penuh membayar manfaat sesuai dengan ketentuan polis yang dimiliki nasabah," ucap Presiden Direktur Astra Life, Windawati Tjahjadi, dalam keterangan resmi yang diperoleh IDN Times, Rabu (23/2/2022).

1. Jumlah klaim meningkat 10 kali lipat

Logo Astra Life (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Windawati pun mengungkapkan, jumlah klaim yang dibayarkan Astra Life selama 2021 mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan 2020 atau pada masa awal pandemik COVID-19.

"Jumlah ini meningkat sebesar hampir 10 kali lipat jika dibandingkan dengan total klaim sepanjang 2020," katanya.

Adapun klaim ini terdiri atas klaim rawat jalan dan rawat inap sebesar Rp15 miliar dan klaim kematian sebesar Rp155 miliar.

2. Total kasus yang ditangani Astra Life juga meningkat

Petugas medis menyiapkan bed penanganan pasien COVID-19 di Surabaya. dok. Kominfo Surabaya.

Di sisi lain, total kasus yang ditangani Astra Life juga mengalami peningkatan cukup tajam. Pada 2020, Astra Life menangani 201 kasus COVID-19, sedangkan setahun setelahnya jumlah kasus yang ditangani Astra Life meningkat menjadi 5.502.

"Dengan demikian, total klaim yang dibayarkan oleh Astra Life terkait COVID-19 sejak awal pandemik pada Maret 2020 adalah senilai Rp186 Miliar dengan 5.703 kasus," ujar Windawati.

3. Astra Life menjamin perawatan COVID-19

ilustrasi ruang isolasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Pada dasarnya Astra Life akan menjamin perawatan Covid-19 mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dengan surat Nomor HK. 01.07/MENKES/104/2020 dan HK.01.07-MENKES/446/2020.

Surat tersebut memuat ketentuan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan melakukan penggantian biaya dan pembayaran ke rumah sakit untuk perawatan pasien COVID-19.

"Dengan demikian, nasabah bisa mendapatkan proteksi secara aman dan nyaman karena ketentuannya telah dijamin oleh pemerintah dan Astra Life turut mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Windawati.

Dari sisi produk, Astra Life memiliki beberapa produk yang mencakup perlindungan Covid-19, baik itu asuransi jiwa maupun kesehatan, asuransi jiwa tradisional, maupun yang dikaitkan dengan investasi atau unit link. Nasabah dapat mengacu pada
manfaat produk yang ada di polis asuransi yang dimiliki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us