. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Berikut sejumlah fungsi bank umum:
1. Agent of trust (agen kepercayaan)
Sebagai fungsi agen kepercayaan, bank yang memberikan pelayanan yaitu bank komersial yang berkewajiban ikut andil dalam pembangunan Indonesia.
Oleh karena itu bank harus menjadi agen kepercayaan. Berdasarkan fungsi bank umum pertama ini, setiap bank umum yang ada di Indonesia harus memiliki visi dan misi yang jelas baik itu dalam pembangunan ekonomi maupun pembangunan dalam bidang yang lain di Indonesia.
2. Agent of equity (agen ekuitas atau permodalan)
Fungsi bank umum sebagai agen ekuitas atau permodalan ini dibutuhkan oleh suatu bank. Hal ini menjadikan seluruh rakyat Indonesia dapat meminjam modal kepada bank dengan bunga pinjaman yang sudah disetujui atau disepakati sebelumnya.
3. Agent of development atau agen pembangunan)
Fungsi bank umum selanjutnya yaitu sebagai agen pembangunan. Hal ini berarti jika kehadiran bank harus dapat membantu pembangunan negara melalui berbagai fasilitas bank dan pelayanan yang dimiliki.