Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penyaluran bantuan subsidi upah/gaji atau BSU 2022 sudah memasuki tahap kelima. BSU Rp600 ribu diberikan pemerintah kepada 14.639.675 penerima.

Pekerja yang memenuhi syarat BSU akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi apabila BSU sudah disalurkan. Bagi pekerja yang sudah dapat notifikasi BSU tersalurkan namun belum menerimanya, maka bisa mengambil solusi sebagai berikut.

1. Cek seluruh rekening bank Himbara yang dimiliki

Ilustrasi Bank Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah menyalurkan BSU melalui bank-bank BUMN atau himpunan bank-bank negara (Himbara), antara lain BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Begitu juga melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Bagi penerima BSU yang memiliki lebih dari satu rekening bank himbara, maka periksalah mutasi transaksi dari semua rekening. Bisa jadi, ada rekening bank himbara milik penerima yang tak diperiksa, padahal BSU disalurkan ke rekening tersebut.

"Kemungkinan rekanaker memiliki lebih dari satu rekening bank himbara. Maka apabila sudah mendapatkan notifikasi tersalurkan, segera cek seluruh rekening bank himbara yang rekanaker miliki," tulis pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang dikutip dari Instagram @kemnaker, Jumat (21/10/2022).

Adapun status penyaluran BSU bisa dicek melalui situs web bsu.kemnaker.go.id.

2. Penerima yang tak punya rekening Himbara dan BSI dapat BSU lewat PT Pos Indonesia

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi penerima BSU 2022 yang tak memiliki rekening Himbara dan BSI, maka akan mendapatkan BSU melalui PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima yang tak punya rekening bank Himbara dan BSI bisa mengambil BSU di kantor pos mulai pekan depan.

"Ini dalam proses untuk melakukan penyaluran melalui PT Pos. Berarti minggu depan ya, ini masih diproses. (Nanti) sisanya (penyalurannya melalui) kantor pos," katanya ditemui di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat, Kamis (20/10).

3. Syarat penerima BSU 2022

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah menetapkan syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
  3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022.

Editorial Team