Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, akan meminta penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Dalam RPK tersebut, ada ketentuan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) pada klaim yang akan dibayarkan ke nasabah. OJK sendiri telah menyetujui RPK tersebut melalui pernyataan tidak keberatan.
"Kami akan mendalami lebih lanjut terkait keputusan OJK yang telah memberikan persetujuan atas RPK AJB Bumiputera," kata Puteri kepada IDN Times, Selasa (21/2/2023).